Kasihan! Lagi Asyik Ubah Warna Motor Curian, AH Malah Diciduk Polisi

Saat tersangka AH digerebek polisi, ia malah asyik mengubah warna motor curian menggunakan piloks di halaman rumah kontrakannya. (Dok. Polres Kutim)

KUTAI TIMUR – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diungkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim). Kali ini tersangkanya berinisial AH.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menerangkan, tersangka diringkus di rumah kontrakannya kawasan Sangatta Utara, Minggu (24/01), sekira pukul 02.00 Wita.

“Tim kami menerima laporan setengah jam sebelum penangkapan. Tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan,” ucapnya.

Penggerebekan yang dilakukan polisi tak sia-sia. Bahkan, tersangka AH sedang asyik mengubah warna kendaraan yang dicurinya menggunakan piloks.

Sebuah motor yang dicuri tersangka sudah sempat diubah warnanya menggunakan piloks. (Dok. Polres Kutim)

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebuah kendaraan, piloks warna pink dan yellow, satu lembar potongan karpet, serta satu lembar kertas.

Lanjut Rauf menjelaskan, tersangka melakukan pencurian di kawasan Jalan Tongkonan Rannu, Desa Singa Gembata, Sangatta Utara. Parahnya, kunci kontak motor tersebut lebih awal dicuri pelaku kala korban bekerja.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kutim. Sementara penyidik menjeratnya menggunakan Pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*/Jani Asriadi)