Jurnalis Dijambak Hingga Diinjak, AJI Balikpapan Kecam Kekerasan dan Intimidasi Aparat

Admin
9 Okt 2020 15:09
5 menit membaca

Ilustrasi pengamanan demo (tirto.id)

KALTIM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan menyoroti aksi kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis dari aparat kepolisian di Mapolresta Samarinda, Kamis (8/10) malam.

Ketika itu, sejumlah jurnalis ingin meliput penahanan 12 peserta demonstrasi Tolak Omnibus Law yang dilaksanakan Aliansi Kaltim Menggugat.

AJI Balikpapan yang membawahi biro Samarinda dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menganggap intimidasi dalam bentuk apapun dan tindakan menghalang-halangi proses peliputan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dari data yang dihimpun, sebanyak lima jurnalis lokal mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Samarinda. Mereka adalah Samuel Gading (Lensa Borneo/dijambak), Mangir (Disway Nomersatu Kaltim/diinjak kakinya), Kiky (Kalimantan Tv/dipukul bagian dada), Yuda Almeiro (IDN Time/Diintimidasi), dan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim/Ditahan sementara di Polres).

Atas dasar itu, AJI Balikpapan mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) untuk memberikan penjelasan dan mengevaluasi personel yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Kami mendesak agar aparat kepolisian melayangkan permintaan maaf dan menanggung semua kerugian materiil dan fisik para korban,” ujar Ketua AJI Balikpapan, Devi Alamsyah dalam keterangan rilisnya, Jumat (9/10/2020).

Jika tak ada jaminan pelakunya diproses, tentu menjadi preseden buruk dan bisa berulang di kemudian hari.

Artinya, kebebasan pers dalam ancaman bahaya. Kekerasan fisik dan intimidasi terhadap pers salah satu pertanda gagalnya negara menjamin kebebasan pers dalam mencari dan menyebarkan informasi.

“Kekerasan fisik dan intimidasi terhadap pewarta bisa diproses pidana karena secara nyata dan terbuka menghalangi-halangi kerja-kerja pers,” paparnya.

Lebih lanjut kata dia, Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Setiap orang, dalam pasal itu termasuk juga polisi. Lebih jauh, AJI Balikpapan terus mendampingi para jurnalis yang menjadi korban kekerasan, termasuk dalam hal pelaporan polisi.

Soal kekerasan fisik, sepanjang April 2019-Mei 2020, AJI mencatat ada 31 kasus yang dilakukan anggota Polri.

Dua momen kekerasan terjadi ketika jurnalis meliput demonstrasi besar di bulan Mei dan September tahun lalu.

Ditarik lebih jauh, medio 2006-September 2020, AJI mencatat ada 785 jurnalis jadi korban kekerasan.

Kekerasan fisik nangkring di nomor satu kategori jenis kekerasan (239 perkara) disusul pengusiran/pelarangan liputan (91) dan ancaman teror (77).

Dalam ranah pelaku, 65 orang merupakan anggota polisi, 60 massa, dan 36 orang tidak dikenal.

AJI juga meminta kepolisian menghormati Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri terdaftar dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Atas dasar itu, AJI Balikpapan meminta agar aparat kepolisian menghentikan tindakan intimidatif terhadap jurnalis dalam melaksanakan proses peliputan. Baik itu mengancam, merusak fasilitas jurnalis hingga melakukan tindakan kekerasan,” tambahnya.

Selain itu, polisi menghargai jurnalis sebagai seorang profesi yang dilindungi Undang-Undang. Sama halnya dengan Polri, kendati memiliki fungsi dan tanggungjawab yang bebeda.

Lalu kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk menindak pelaku kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Karena itu bagian dari pembungkaman terhadap sistem demokrasi. Dan juga merusak citra Polri.

“Polisi menyampaikan permohonan maaf dan menanggung semua beban kerugian jurnalis yang diintimidasi, baik moril maupun materil,” pungkasnya.

– Sekitar pukul 22.00, dua orang wartawan Samuel Gading (wartawan Lensa Borneo.id) dan Yuda Almerio (wartawan IDN Times.com) berangkat meliput adanya isu penahanan 12 peserta aksi Tolak Omnibus Law yang dilaksanakan Aliansi Kaltim Menggugat. 

– Tiba di lokasi, yakni di Kantor Polresta Samarinda. Keduanya bertemu dengan Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim) dan Kiky (Kalimantan Tv), yang terlebih dahulu sudah berada di tempat itu. Tujuannya sama. Meliput penangkapan 12 peserta aksi.

Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 22.11 Wita, tiba-tiba terjadi keributan di depan kantor Polresta Samarinda. Massa aksi dari Aliansi Kaltim Menggugat yang meminta ke-12 temannya dibebaskan, adu mulut dengan beberapa oknum kepolisian yang baru datang. Beberapa jurnalis kemudian spontan merekam kejadian tersebut.

– Satu oknum polisi tersulut emosinya hingga mengejar seorang massa aksi dan terjadilah pemukulan. 

– Melihat peristiwa tersebut, jurnalis yang berada di dalam ikut keluar menyaksikan keributan itu. Termasuk Yuda, Samuel dan Faishal. Sebegai seorang jurnalis, mereka pun mengambil gambar dari peristiwa itu.

– Tiba-tiba saja, Samuel dijambak oleh salah satu oknum polisi yang berpakain bebas dan menggunakan masker menutupi wajah pelaku. Samuel kemudian berteriak dan mengatakan bahwa dirinya jurnalis seraya menunjukkan ID Card. Oknum tersebut kemudian melepas jambakan dan pergi ke dalam kerumunan.

– Mangir (Disway Nomorsatu Kaltim)– ketika merekam video keributan itu, diteriaki beberapa oknum polisi. Seorang oknum berbadan besar mengenakan jaket putih-hitam, menggunakan masker, berjalan mendekati Mangir sambil membungkuk. Setelah itu membelakangi dan menginjak kaki kanan Mangir.

– Mangir sepontan mendorong dan mengatakan bahwa dirinya wartawan sambil menunjukkan id card. Namun, oknum tersebut tak menggubris dengan posisi membelakangi sambil tetap menginjak kaki Mangir.

– Oknum tersebut meminta untuk berhenti merekam. Yuda, wartawan IDN Times menahan oknum tersebut untuk memberhentikan tindakannya. Dan satu orang wartawan Riski dari Kaltim Tv membantu meleraikan kejadian itu.

– Melihat aksi itu, Samuel juga ikut menyampaikan bahwa Mangir juga seorang jurnalis. Oknum polisi tersebut balik berteriak; “Memangnya kenapa kalau kau wartawan ?!!”. 

– Situasi semakin panas ketika oknum polisi tersebut menuduh teman-teman jurnalis membuat “framing” atau memberitakan secara tidak berimbang situasi yang terjadi di tempat tersebut. 

– Kemudian seorang oknum aparat menunjuk-nunjuk ke arah Yuda dan mempertanyakan urusan peliputan. Telunjuk oknum tersebut berkali-kali menyentuh dada Yuda. Ketika itu Yuda dan teman-temannya diintimidasi untuk memberitakan hal-hal yang baik saja.

– Faishal juga mendapat perlakuan tidak mengenakan. Ia didatangi oknum yang mempertanyakan identitasnya.Yang mencederai profesinya sebagai jurnalis. “Saya pers,” kata Faishal, sambil menunjukkan identitas jurnalisnya.

– Seteleh peristiwa itu, Kanit Jatanras meminta para jurnalis itu untuk bertemu sebelum pulang. Namun Yuda, Samuel, Apriskian dan Mangir memilih pulang. Sementara Faishal tertinggal dan ditahan oleh seorang oknum. Ketika ia akan mengambil sepeda motornya.

– Oknum itu meminta agar Faishal memanggil kembali teman-teman wartawan untuk bertemu Kanit Jatanras. Faishal pun menghubungi rekan-rekan jurnalis lainnya. Ia menunggu di halaman samping ruang INAFIS, dan ditemani oknum tersebut.

– Faishal yang berada di Polresta Samarinda itu menghubungi rekan-rekannya untuk kembali ke Polresta dan bertemu di kantor Jatanras.

– Karena tidak ada yang datang akhirnya, Faishal pun pamit pulang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

news-1701