Jaminan Sosial Pekerja Rentan Kukar Berlanjut, Anggaran Rp10 M Disiapkan

Admin
1 Nov 2026 12:19
3 menit membaca

MEMONESIA, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tetap berlanjut pada 2027. Anggaran sekitar Rp10 miliar disiapkan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja yang belum memiliki pekerjaan tetap.

Program yang menjadi bagian dari Teman Sejahtera tersebut nantinya dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Kukar. Sebelumnya, pelaksanaan program berada di bawah tanggung jawab Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan perpindahan pengelolaan merupakan penyesuaian nomenklatur perencanaan dan penganggaran daerah. Meski perangkat daerah pelaksana berubah, perlindungan bagi pekerja rentan tetap dilanjutkan.

“Ini tahun terakhir Distransnaker Kukar melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan. Tahun depan program ini berada di Dinsos,” terang Dendy di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).

Ia memastikan anggaran untuk program tersebut juga telah dialihkan kepada Dinsos Kukar dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

“Anggarannya pun sudah berpindah sekitar Rp10 miliar ke Dinsos,” tambahnya.

Pada 2026, Pemkab Kukar menargetkan perlindungan bagi 48.000 pekerja rentan melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun, realisasi pembayaran berdasarkan data yang telah dipadankan belum mencapai target.

Dendy menyebut, jumlah penerima yang pembayarannya dapat direalisasikan pada triwulan pertama (TW I) sekitar 31.000 orang. Sementara pada triwulan kedua (TW II), jumlahnya sekitar 21.000 orang.

“Targetnya 48.000. Namun, berdasarkan data yang bisa dibayarkan, pada TW I kurang lebih 31.000, kemudian pada TW II sekitar 21.000,” jelasnya.

Penerima manfaat merupakan pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), termasuk masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Penentuan penerima dilakukan melalui pemadanan data agar pembayaran iuran sesuai kriteria.

Pemkab Kukar menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan, khususnya masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 atau 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Distransnaker mengidentifikasi calon penerima berdasarkan data potensi pekerja rentan yang dimiliki pemerintah daerah. Data tersebut kemudian dipadankan bersama Dinsos Kukar. Hasil pemadanan menjadi dasar penetapan masyarakat yang berhak mendapatkan pembayaran iuran.

“Penentuan penerimanya berdasarkan DTSEN desil 1 sampai dengan 4. Dari data potensi yang kami miliki, kemudian dipadankan di Dinsos. Selanjutnya, Dinsos mengeluarkan hasil pemadanan. Itulah yang menjadi dasar kami untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” paparnya.

Untuk pelaksanaan program pada 2026, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar. Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pemadanan DTSEN, terutama bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4.

“Kurang lebih Rp10 miliar di tahun ini. Kami merealisasikan pembayaran itu berdasarkan hasil pemadanan data DTSEN, khususnya masyarakat yang masuk desil 1 sampai dengan 4,” kata Dendy.

Pengalihan pengelolaan program pada 2027 berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. (Adv/Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x