Atas keresahan warga membawa SU (tengah) ke dalam jeruji besi. Kini tersangka diamankan di Polsek Marangkayu. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG – Kasus narkoba kembali diungkap jajaran Polres Bontang. Seorang pria berinisial SU alias Gondrong (40) harus merasakan dinginnya jeruji besi, lantaran terbukti melakukan bisnis sabu-sabu.
Tersangka digerebek personil Polsek Marangkayu di sebuah kontrakan, Selasa (26/01). Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, SU terbukti memiliki sabu seberat 0,36 gram.
Tak hanya itu, berbagai barang bukti turut diamankan. Diantaranya dompet kecil warna coklat, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 620 ribu, sendok takar sabu, korek gas, dan sebuah handphone.
Baca juga: Empat Remaja Kurir Narkoba, Sabu 1,5 Kilogram dan 21 Pil Ekstasi Diamankan
“Tersangka merupakan warga Samarinda. Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari Samarinda. SU bersama kawannya tinggal di rumah kontrakan dan tidak memiliki pekerjaan tetap. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara jualan narkoba,” sebut Sujarwanto.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum. Penyidik menjerat SU dengan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP H. Suyono. (Redaksi)