Simpan Sabu 5 Gram di Rumahnya, Warga Loktuan Dibekuk

BERBISNIS SABU: Pelaku yang kini diamankan di Polres Bontang, diketahui mulai berbisnis sabu baru sepekan terakhir. Sialnya pembelian kedua sudah berhasil diringkus polisi. (Humas Polres Bontang)

BONTANG- Peredaran narkotika berhasil digagalkan Satreskoba Polres Bontang sebanyak 5 gram. Mengawali 2020 ini, seorang warga Loktuan berinisial Tr (42) tertangkap basah menyimpan barang haram tersebut yang dikemas dalam plastik klip.

Pelaku diamankan di rumahnya, kawasan Jalan Kapal Selam I, Senin (06/01). Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menyampaikan, pengungkapan peredaran sabu berkat adanya informasi masyarakat.

Setelah pelaku ditangkap petugas ,elakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, hasilnya didapati barang yang diduga sebagai narkotika di dalam kamar tidurnya, barang-barang tersebut diakui milik pelaku yang diketahui kesehariannya pengangguran.

Pengakuan Tr kepada polisi bila dirinya menjalankan bisnis sabu mulai sepekan terakhir. Pertama membeli 10 gram, dalam waktu tiga hari habis terjual. Kemudian kembali membeli 10 gram, namun belum sempat habis terjual ketangkap Polisi.

“Dari mana barang tersebut diperoleh dan dijual kemana saja, saat ini polisi masih melakukan pengembangan,” jelasnya.

Pelaku juga mengaku bila hasil penjualan barang haram tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Meski begitu, ia harus merasakan dinginginnya jeruji besi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hokum.

Selain 14 bungkus plastic sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu) set alat hisap sabu (Bong), Sebuah korek gas, satu unit timbangan digital, sebuah potongn sedotan berujung runcing, kotak rokok, handphone dan plastic klip.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna melajani proses hukum, penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Arsyad Mustar/Verdian Saputra)