Polres Bontang Uangkap Kasus Penggelapan hingga Narkoba

KONFERENSI PERS: Tiga tersangka dari tiga kasus yang berbeda dihadirkan dalam konferensi pers Polres Bontang. (Istimewa)

BONTANG- Dua pelaku kasus penggelapan diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, yakni kasus penggelapan sepeda motor dan handphone. Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers, di Makopolres Bontang, Jumat (14/02).

Kasus penggelapan handphone yang melibatkan tersangka BS (37) diketahui sudah beraksi di sebelas lokasi yang berbeda. Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena menerangkan, dalam melancarkan aksinya hanya seorang diri.

“Pelaku berpura-pura sebagai pembeli yang ditawarkan melalui medsos, setelah janjian bertemu kemudian pelaku minta izin bertemu dengan istri lalu membawa handphone tersebut, kemudian melarikan diri,” tuturnya.

BS dalam keterangannya mengakui telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak di Bontang dua kali, di Sangatta sebanyak enam kali, dan di Samarinda melakukan tiga lokasi. Setiap melakukan aksi penipuan dengan modus cash on delivery (COD).
Pelaku menjanjikan calon korban akan membeli ponsel.

Sementara kasus penggelapan sepeda motor melibatkan tersangka yang berinisial NR (31). NR menggadaikan sepeda motor temannya tanpa izin dengan nilai gadai sebesar Rp 800 ribu.

Awalnya pelaku berniat meminjam motor korban. Selang beberapa hari, korban menanyakan keberadaan motor yang dipinjam pelaku. Bukannya memberikan kepada pemilik, NR malah naik pitam. “Setelah diusut, ternyata motor korban sudah digadaikan digadaikan.” terang Boyke.

Kasus terakhir yakni penyalahgunaan narkotika. Pelaku yang berinisial RM ketahuan membawa sabu 100,35 gram dari Kutai Timur. Ia disuruh seseorang melalui sambungan telepon genggam untuk mengantar barang haram ke Bontang.

Setelah berhasil menjalankan tugasnya, pelaku dijanji akan diberi imbalan uanga sebesar Rp 3 juta. Namun belum sempat ketemu orang yang dimaksdud pelaku sudah diringkus Sat Reskoba Polres Bontang.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diketahui dalam menjalankan aksinya menggunakan mobil sewaan jenis Avanza warna silver Nopol KT-1217-RO. Sesuai kesepakatan, RR menyewa mobil dengan harga Rp 300 ribu yang baru dibayar sebesar Rp 100 ribu. (*)