BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mencatat sebanyaknya 141 pelanggaran peraturan daerah (Perda) sepanjang bulan Februari 2022 di Kota Taman.
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani menerangkan, berdasarkan data yang tercatat. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran, yakni berupa penumpuk barang, PKL, Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), Reklame dan Prokes.
“Pelanggar-pelanggar tersebut sudah diberi himbauan dan surat pernyataan telah melanggar Perda Bontang sebelum ditindak,” kata yani kepada memonesia.com, (6/6).
Baca Juga : 3 Bulan Satpol PP Bontang Tertibkan 97 Reklame Tak Berizin
Lanjut Yani menjelaskan, adapun rincian pelanggaran di bulan Februari 2022 yakni 4 pelanggaran berupa penumpukan barang dan material di lokasi umum seperti trotoar dan badan jalan.
“Penumpukan barang di tempat umum, melanggar Perda No.21 Tahun 2001 tentang ketentuan penumpukan barang dan bahan bangunan dalam Kota Bontang,”ujarnya.
Kemudian kata dia, sebanyak 16 pelangaran oleh PKL (Pedagang Kreatif Lapangan) atau yang akrab disebut Pedagang Kaki Lima. Melanggar Perda No. 7 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kreatif lapangan (PKL).
“Kemudian 73 pelanggaran K3 (Berjualan Diatas Trotoar). Melanggar Perda No.3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,”ungkapnya.
Baca Juga : Tegakkan Perda dengan Santun
Sementara, Penerapan Disiplin Prokes Covid-19 ada 31 pelanggar. Para pelaku melanggar Perwali No. 8 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
“Kami juga menindak 12 pelanggar Izin dan Pajak Reklame yang tertuang dalam Perda No.6 Tahun 2009 tentang pajak reklame,”tutupnya. (adv/kominfo/hr)