Dua Pemuda Ini Dibekuk Polisi saat Mengambil Pesanan 1 Kilogram Sabu-sabu

Kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Samarinda. (Adit/Memonesia.com)

BALIKPAPAN – Dua orang pemuda asal Samarinda, inisial RA (24) dan RP (28), ditangkap Polresta Balikpapan. Gara-garanya, mereka nekat mengambil pesan narkoba di Balikpapan. Ancaman penjara puluhan tahun menanti keduanya.

Kepada awak media, Wakil Kepala Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Polisi Sebpril Sesa, membeberkan kronologis pengungkapan kasus ini. Semua bermula ketika Polresta Balikpapan mendapat laporan dari masyarkat bahwa akan ada transaksi narkoba di Balikpapan Utara.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan. Pada Jumat, 19 Februari 2021, tim tersebut menggelar penyelidikan di kawasan Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Dari hasil penyelidikan itulah petugas menemukan RA dan RP sedang mengambil bungkusan. Petugas kemudia segera menangkap keduanya. Namun, saat akan ditangkap, RA dan RP kabur. Dalam pelariannya ini, mereka sempat membuang bungkusan yang diambilnya tadi.

Beruntung, petugas lebih segap. Pihak kepolisian berhasil mengamankan RA dan RP tak jauh dari lokasi jedian. Bungkusan plastik merah yang dibuang tadi pun berhasil diamankan petugas.

“Saat diperiksa bungkusan tersebut, ternyata isinya narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,13 kilogram,” kata Sebpril, Selasa (23/2) siang.

RA dan RP kemudian dikeler petugas ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, beber Sebpril, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari Samarinda. Mereka datang ke kota ini memang untuk mengambil sabu-sabu.

“Barang haram ini dipesan oleh orang Samarinda juga. Mereka (RA dan RP) cuma disuruh mengambil, dengan upah Rp15 juta,” beber perwira melati dua itu.

Hasil pemeriksaan lainnya, sambung Sebpril, RA dan RP rupanya seorang resdivis dengan kasus yang sama. Dahulu, mereka sudah pernah dipenjara juga karena menjadi penyalahguna narkoba. “Ya, kedua tersangka merupakan residivis,” sebutnya.

Kini RA dan RP meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Udang-undang 35/2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Adit)