BONTANG – Anggota DPRD Bontang dari Komisi II, Nursalam, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pemukiman Loktunggul yang tidak terbaca atau terarsir dalam peta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Graha Power Kaltim (GPK) tahun 2015. Nursalam mempertanyakan keabsahan peta tersebut dan menyoroti ketidaktersediaan lampiran sebagai bukti yang mendukung informasi dalam Amdal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Cv Smart Teknik Consultan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim beru-baru ini, Nursalam menekankan pentingnya lampiran sebagai bukti yang dapat menguatkan informasi dalam dokumen Amdal.
Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa tanpa lampiran, penjelasan manual dalam Amdal bisa menimbulkan multi-tafsir dan dugaan praduga bahwa pemukiman Loktunggul sengaja dihilangkan.
“Kalau hanya mencamtumkan Loktunggul tanpa arsiran maka tentunya akan menjadi multi tafsir. Artinya harus ada lampiran sebagai bukti, sehingga menjelaskan jika pemukiman itu tidak terarsir namun tetapi masih masuk kategori pemukiman yang disebutkan dalam tulisan tadi,” ujar Nursalam.
Sementara itu, Jailani, Ketua Tim Pembuatan Amdal Cv Smart Teknik Consultan, menjelaskan bahwa pemukiman Loktunggul tidak dihilangkan secara sengaja. Ia menjelaskan bahwa tidak terarsirnya Loktunggul dalam peta disebabkan oleh pembuatan peta secara otomatis menggunakan satelit dengan skala 1 banding 12.000. Jailani menegaskan bahwa meskipun ada kesalahan dalam penempatan wilayah timur dan barat dalam dokumen, informasi tentang pemukiman Loktunggul ada di dalam Amdal.
Keberadaan lampiran yang dapat memperkuat keabsahan informasi dalam Amdal menjadi fokus kritis dalam pemeriksaan DPRD Bontang terhadap dokumen tersebut. (adv)
Tidak ada komentar