Counter pelayanan perizinan di Kantor DPMPTSP Kota Bontang. BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi memperketat mekanisme perubahan persetujuan lingkungan. Seluruh proses kini diwajibkan melalui sistem perizinan digital, dengan 14 persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum berkas dapat diverifikasi oleh petugas.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan setiap rencana usaha tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa pemberlakuan persyaratan yang lebih ketat bukan bertujuan mempersulit, tetapi memastikan standar lingkungan benar-benar dipenuhi.
“Setiap dokumen harus lengkap, tidak boleh ada yang tertinggal. Sistem digital memang mempercepat proses, tetapi kelengkapan dan ketelitian pemohon tetap menjadi faktor penentu,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Dalam penjelasannya, Sofyansyah merinci dokumen yang harus diunggah pemohon, mulai dari identitas dasar hingga dokumen teknis yang berkaitan langsung dengan dampak lingkungan.
Pertama, pemohon wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua, harus ada surat pengantar resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Bontang c.q Kepala DPMPTSP.
Syarat ketiga, pelaku usaha harus melampirkan dokumen AMDAL yang disahkan atau Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL). Selanjutnya, pemohon perlu mengupload informasi lingkungan sesuai Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021 dengan syarat yang disebut sering menjadi kendala karena membutuhkan kelengkapan detail.
Persyaratan berikutnya mencakup bukti kesesuaian tata ruang berupa KKPR atau rekomendasi teknis, persetujuan awal rencana usaha, serta draft addendum ANDAL dan RKL-RPL.
“Sementara syarat kedelapan berupa persetujuan teknis, mulai dari baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, sampai analisis dampak lalu lintas,” jelasnya.
Pemohon kemudian harus melampirkan rincian teknis penyimpanan limbah B3, bukti registrasi lembaga penyusun AMDAL, dan sertifikat kompetensi penyusunan AMDAL. Tiga syarat terakhir terkait kelengkapan identitas usaha, yaitu akta pendirian perusahaan, profil perusahaan, dan dokumen pendukung perubahan persetujuan lingkungan.
Menurut Sofyansyah, pengetatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi lingkungan.
“Tujuan utama kami adalah memastikan kegiatan usaha tetap ramah lingkungan. Semua proses harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tukasnya.
Tidak ada komentar