Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus.BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait penerapan perizinan berusaha berbasis risiko — sistem baru yang kini menjadi acuan utama dalam pengurusan izin usaha di Indonesia.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa pendekatan berbasis risiko digunakan untuk menilai tingkat potensi bahaya dari suatu kegiatan usaha terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan penggunaan sumber daya.
“Pendekatan ini membuat pengawasan pemerintah lebih efisien. Tapi di sisi lain, pelaku usaha harus benar-benar memahami kategori risikonya agar tidak salah langkah saat mengurus izin,” ujar Idrus, Rabu (22/10/2025).
Dalam sistem tersebut, kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori risiko:
Risiko rendah – cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Risiko menengah rendah – memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha.
Risiko menengah tinggi – wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan pemerintah.
Risiko tinggi – harus memiliki NIB, izin, dan Sertifikat Standar bila diperlukan.
Selain itu, klasifikasi juga ditentukan berdasarkan skala usaha dan besaran modal. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar, usaha kecil Rp1–5 miliar, dan usaha menengah Rp5–10 miliar, tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
Idrus menekankan bahwa pemahaman yang tepat terhadap klasifikasi dan risiko usaha menjadi kunci untuk menghindari penundaan, penolakan izin, atau sanksi administratif.
Pemerintah Kota Bontang berharap penerapan sistem perizinan berbasis risiko dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing, sekaligus memastikan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha di Bontang memahami mekanisme ini dengan baik, agar proses perizinan berjalan lancar dan kegiatan usaha tumbuh berkelanjutan,” tutup Idrus.
Tidak ada komentar