BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus berupaya menertibkan iklan rokok di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Bontang sebagai Kota Sehat dan Kota Layak Anak.
Sejak 23 September 2024, DPM-PTSP mulai menyebarkan imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Melalui poster yang dipasang di berbagai titik, mereka diminta untuk mencabut semua bentuk reklame iklan rokok, seperti baliho, spanduk, dan stiker. Batas waktu yang diberikan hingga 29 September 2024.
Sekretaris DPM-PTSP Bontang, Vinson, menegaskan bahwa penghapusan iklan rokok ini adalah langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, khususnya bagi anak-anak. “Kami meminta semua pelaku usaha segera mencopot iklan rokok di wilayah mereka. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama,” ujar Vinson.
Meskipun Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2017 masih mengizinkan pemasangan iklan rokok di 14 lokasi tertentu, kebijakan moratorium sementara kini diterapkan. DPM-PTSP menghentikan semua izin pemasangan iklan rokok untuk mendukung tujuan kota yang sehat dan ramah anak.
DPM-PTSP memastikan akan mengawasi pelaku usaha yang belum mematuhi imbauan ini. Jika setelah 29 September 2024 iklan rokok masih ditemukan, teguran persuasif akan diberikan kepada pemilik usaha. “Kami akan memberikan teguran secara persuasif terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada respons, tim pengawasan kota akan turun tangan,” kata Vinson.
Tim pengawasan yang terdiri dari berbagai instansi siap menindak tegas jika pelaku usaha tetap melanggar. DPM-PTSP bekerja sama dengan Bappeda untuk urusan pajak reklame dan Satpol PP dalam penegakan hukum.
Vinson juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjalankan kebijakan ini. DPM-PTSP bertanggung jawab atas pelaksanaan aturan, Bappeda mengelola pajak reklame, dan Satpol PP berperan dalam penegakan hukum. “Semua pihak harus bekerja sama untuk hasil yang maksimal,” tambahnya.
Monitoring dan sosialisasi akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang ditetapkan. Setelah itu, DPM-PTSP akan mengambil tindakan lanjutan jika masih ditemukan pelanggaran. Penertiban ini tidak hanya bertujuan mengurangi paparan iklan rokok, tetapi juga melindungi anak-anak dari pengaruh negatif.
Vinson berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman untuk anak-anak. “Kami ingin Bontang menjadi tempat yang layak bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang, tanpa pengaruh buruk dari iklan rokok,” tutup Vinson dengan penuh harapan.
Tidak ada komentar