Digilir! Mengaku Desakan Ekonomi, Cuma Hitungan Jam Tiga Tersangka Sabu Diringkus

Tersangka PS. (Dok. Polsek Kongbeng)

KUTAI TIMUR – Peredaran sabu-sabu di Kutai Timur (Kutim) kian marak. Bahkan sampai ke pelosok desa. Namun, tak membuat aparat gentar untuk meringkus pelaku.

Buktinya, dalam sehari Unit Reskrim Polsek Kongbeng mengamankan tiga tersangka. Seorang tersangka berinisial PS alias Bokir (31) dibekuk lantaran menyimpan sabu seberat 0,76 gram.

“Penangkapan dilakukan sekira pukul 11.00 Wita, Kamis (11/02). Tersangka PS diamankan di kawasan Jalan Mulawarman, Desa Marga Mulia,” jelas Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha.

Bukan hanya sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka. Diantaranya, sebuah handphone, sim card, dan satu tas selempang warna hitam.

Bokir beserta barang bukti pun diamankan dan digelandang ke Polsek Kongbeng guna penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satu jam sebelum penangkapan Bokir, Tim Jaguar Polsek Kongbeng juga mengamankan dua tersangka peredaran sabu-sabu. Yakni HP dan HH. “Dua tersangka sebelumnya satu komplotan. Sementara tersangka PS bergerak sendiri,” jelasnya.

Kepada polisi, ketiga tersangka itu mengaku melakukan bisnis sabu karena desakan ekonomi. Meski demikian, hukum telah menanti mereka dan akan merasakan dinginnya penjara. (*/Jani Asriadi)