Butuh 2.625 KPPS, KPU Bontang Lakukan Perekrutan

BONTANG – KPU Bontang merekrut sebanyak 2.625 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Perekrutan ini dilakukan 1 Oktober-23 November 2020.

“Tahapan pembentukan KPPS itu diatur dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2020,” ujar Ketua KPU Bontang Erwin, Selasa (06/10).

Berdasarkan jumlah 375 TPS yang terbagi di tiga kecamatan, dibutuhkan 7 orang KPPS setiap TPSnya.

Rekrutmen anggota KPPS wajib memenuhi persyaratan. Antara lain WNI paling rendah usia 20 tahun. Bukan anggota partai politik.

Selain itu berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak pernah dipidana penjara, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (*)