Camat Bontang Utara Sambut Baik Program Perlindungan TKD dan Pengurus RT

BERI PERLINDUNGAN: Seluruh instansi terkait menandatangani nota kesepahaman mengenai perlindungan tenaga kerja kontrak daerah dan pengurus RT. (memonesia.com)

BONTANG- Camat Bontang Utara Sudi Priyanto menyambut baik adanya kerja sama Pemkot Bontang dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, mengenai perlindungan tenaga kerja kontrak daerah (TKD) dan pengurus rukun tetangga (RT).

Ia mengatakan, kerja sama tersebut tentu memberikan rasa aman bagi TKD maupun pengurus RT dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selain peduli kesejahteraan, program ini juga sebagai bentuk apresiasi TKD dan pengurus RT,” ujarnya usai mengikuti penandatanganan nota kesepahaman, Kamis (13/03), di Gedung Dispopar Bontang.

Menurutnya, TKD maupun pengurus RT merupakan garda terdepan menjalankan tugas di pemerintahan, baik dalam pembangunan serta sosial kemasyarakatan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama ini. Karena merupakan program unggulan,” ucap pria pemurah senyum itu.

Pengurus RT meliputi, Ketua RT, Sekertaris dan Bendahara. Kecamatan Bontang Utara sendiri memiliki sekitar 205 RT, sementara TKD sebanyak 108 yang ditempatkan di kantor camat dan enam kelurahan.

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh warga agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Pemberian jaminan sosial tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian.

Adapula Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kontrak Daerah dan Pengurus RT.

Besaran iuran setiap peserta yakni Rp 10.800, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 4.800 dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 6.000.

Kemudian untuk iuran peserta pengurus RT senilai Rp 5.400, terdiri dari JKK Rp 2.400 dan JKm Rp 3.000. Seluruh iuran tersebut ditanggung Pemerintah Daerah tanpa dipotong dari peserta. (*)