BONTANG – Alih-alih menjaga kepercayaan perusahaan, EF (39) malah menjadi dalang pencurian. Karyawan swasta ini membobol brankas kantor tempatnya bekerja dan membawa lari uang tunai senilai Rp 50 juta. Ironisnya, sebagian hasil curian justru ia transfer ke rekening pribadi—jejak digital yang kemudian menuntunnya ke balik jeruji.
Aksi pencurian itu terjadi di kawasan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, dan terungkap setelah tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang melakukan penelusuran menyeluruh. EF diamankan pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 18.30 Wita, setelah diketahui telah mentransfer sebagian hasil curian ke rekening pribadi di Bank BRI.
Peristiwa terbongkar saat korban, PS, mendapati lemari penyimpanan kantor dalam keadaan terbuka pada Senin (14/4/2025) pukul 07.30 Wita. Brankas di dalamnya hilang, dan setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp 50 juta raib.
EF diduga menggunakan alat pahat untuk mencongkel lemari dan mencuri kunci brankas. Selain itu, satu unit ponsel juga turut dibawa kabur. Saat ditangkap, polisi menemukan saldo tersisa hanya Rp 16,8 juta di rekening pelaku.
“Modusnya terencana. Dari penelusuran aliran dana, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, Jumat (25/4).
Saat ini, EF beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Penyidikan masih berlanjut untuk menemukan sisa barang bukti dan memperkuat berkas perkara. Kami akan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Hari.
Tidak ada komentar