Berhasil Raih WTP Ke-10, DPRD Apresiasi Pencapaian Pemerintah Kota Bontang

Redaksi
2 Jul 2024 11:55
DPRD Bontang 0 0 View
2 minutes reading

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bontang, tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Kota Bontang.

Baca juga: Dewan Bontang Menyayangkan Pengadaan Seragam Batik SD dan SMP Dikerjakan Penjahit Luar

Badan Anggaran DPRD Kota Bontang, Rustam, menyatkan bahwa Pemerintah Kota Bontang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2023. Terhadap LHP tersebut, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“WTP telah diberikan oleh BPK terhadap pemerintah Kota Bontang sejak 2014, yang berarti sudah 10 kali berturut-turut, sehingga BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pemerintah Kota Bontang,” ungkapnya.

Terdapat tiga catatan rekomendasi BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2023, melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 164.c/S/XIX.SMD/5/2024 tanggal 29 April 2024.

Berikut catatannya:

  1. Pengelolaan dan penatausahaan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan.
  2. Kekurangan volume dan mutu paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sehingga kelebihan pembayaran dan kekurangan volume dan mutu pekerjaan.
  3. Penatausahaan Aset Tetap belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang daerah.

Diharapkan Pemkot Bontang dapat menjalankan APBD sesuai pada fungsinya, yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bontang Usul Diadakan Simulasi Tes PPPK untuk Honores Usia Lanjut

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan rasa haru dan berterima kasih atas pencapaian tersebut. Ia berkomitmen, melakukan upaya maksimal menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ini, telah dilaksanakan sesuai dengan kerangka yang telah ditetapkan bersama dengan BPK dalam Rencana Aksi Tindak Lanjut atas Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023.

“Akhir kata atas nama Pemerintah Kota Bontang, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD atas  saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan,” pungkasnya.(adv)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *