BONTANG – Satuan Rekoba Polres Bontang kembali meringkus pria berinisial Ti (33) asal Kelurahan Berbas Pantai lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu.
Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di rumahnya di Jalan Ponogoro Kelurahan Berbas Pantai Selasa (23/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wita malam tadi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyebut penangkapan dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah diintai memang benar, di rumahnya ada narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 bungkus sabu, alat hisap sabu, dan uyang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp400.000.
Barang bukti yang disita polisi
“Masih kami dalami dari mana sabunya itu didapatkan dan modusnya bagaimana, untuk saat ini masih diperiksa,” katanya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan baru saja bebas pada November 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, pria pengangguran tersebut kini ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (redaksi)
Tidak ada komentar