Ayah di Bontang Cabuli Anak Tirinya Selama 3 Tahun, Terakhir Dilakukan 20 September 2024

Admin
17 Mar 2025 20:43
Bontang 0
1 menit membaca

BONTANG – Seorang laki-laki berinisial BH (40) asal Bontang tega mencabuli putri tirinya yang berusia 12 tahun. Bahkan kejadian keji itu terjadi sejak 3 tahun lalu hingga terakhir dilakukan pada 30 September 2024.

Kejadian itu terungkap baru-baru ini, saat anak remaja korban pencabulan itu memberanikan diri mencertikan semua kejadian yang menimpanya kepada Ibu Kandungnya. Sontak mendengar pengakuan sang anak, ibunya segera melaporkan kejadian ke polisi.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan sang Ayah melakukan aksinya dengan cara mengancam korban agar mau menjadi pemuas hawa nafsu bejatnya. Korban yang takut dengan ancaman tersebut, tak dapat berbuat apa-apa.

“Korban cerita ke Ibu kandungnya, lalu melaporkan ke Polisi,” ungkap AKP Hari Supranoto, kepada awak media.

Lebih parahnya lagi, lanjut AKP Hari Supranoto, pelaku telah melakukan perbuatan itu sejak anak tirinya masih berusia 10 tahun.

“Sudah diamankan. Dia mencabuli anak tirinya sendiri. Perbuatan pidana cabul, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x