Aturan Baru! Pengusaha Pemilik Gudang di Bontang Wajib Mengurus TDG

Redaksi
4 Nov 2024 15:01
2 menit membaca

BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang bersiap memperketat pengelolaan pergudangan di Kota Taman, dengan mewajibkan kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG) bagi para pelaku usaha yang memiliki fasilitas gudang.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Sunita Sinaga melalui Penyuluh Perindusrian dan Perdagangan DKUMPP Kota Bontang, Bachrian, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan semua gudang yang dimiliki pengusaha terdaftar resmi dan sesuai ketentuan, terutama dalam hal aktivitas distribusi. TDG, jelasnya, harus diurus melalui sistem perizinan berbasis elektronik, Online Single Submission (OSS).

“Saat ini, banyak pelaku usaha yang hanya memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan ritel, tetapi belum memiliki perizinan khusus untuk gudang,” ujarnya pada Senin (4/11/24).

Bachrian menegaskan pentingnya pendaftaran gudang untuk memastikan keberadaannya tidak menimbulkan masalah di lingkungan sekitar. Salah satu aturan penting adalah larangan mendirikan gudang di area dekat pemukiman, mengingat aktivitas kendaraan dan bongkar muat bisa sangat mengganggu warga.

“Kami menemukan kasus di mana gudang didirikan di tengah perumahan, menyebabkan keramaian yang tidak diinginkan. Dengan adanya TDG, hal ini bisa lebih terkontrol,” tambahnya.

Saat ini, Kota Bontang memiliki sekitar 70 gudang, dan DKUMPP berencana melakukan sosialisasi intensif kepada para pemilik untuk mengurus TDG sebelum jumlahnya terus bertambah. Selain itu, pabrik-pabrik yang ingin mendistribusikan produk ke gudang diharapkan memastikan bahwa gudang tersebut telah memenuhi syarat.

DKUMPP menargetkan tahun depan sebagai masa sosialisasi intensif, sebelum aturan ini menjadi wajib dan diatur melalui peraturan daerah (perda). “Kami berharap semua pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” tutup Bachrian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x