KUTIM – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim masih minim, maka perlu adanya percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribus.
“Karena pendapatan sektor pajak dan retribusi cukup menambah PAD,” ucap anggota DPRD Kutim Sayid Anjas, Senin (30/10/2023), Balai Pertemuan Umum Sangatta Utara.
Perda Pajak dan Retribusi kini sudah dalam proses pembahasan. setidaknya ia menargetkan perda tersebut dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun. Sehingga dapat langsung diterapkan pada tahun 2024.
“Semoga setelah diterapkan nantinya bisa mendongkrak PAD,” ujar pria yang juga Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi tersebut.
Dia mengatakan target PAD Kutai Timur masih sangat rendah. Yakni di angka Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar. Meski begitu, ia menyadari bahwa wilayah Kutim termasuk daerah yang sulit menarik pajak dan retribusi.
“Karena di daerah kita ini (Kutim) bukan kawasan yang banyak tempat parkir kendaraan dan mall perbelanjaan,” katanya.
Namun dirinya mengatakan, pemerintah harusnya memiliki terobosan dan inovasi baru ketika Perda Pajak dan Retribusi telah diterapkan.
“Inovasi sangat penting. Karena penerapan perda itu sendiri di lapangan, bagaimana menguatkan pajak, makan, minuman, dan sebagainya,” imbuhnya.
Inovasi dan terobosan yang dimaksud Sayid Anjas bukan untuk memperkeruh persoalan. Melainkan aturan yang membuat masyarakat tertib dalam membayar pajak dan retribusi. (adv)
Tidak ada komentar