Tersangka TA dan barang bukti sudah meringkuk di Polsek Kongbeng untuk menjalani proses berikutnya. (Dok. Polsek Kongbeng)
KUTAI TIMUR – Seorang petani kelapa sawit di Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim) terpaksa kembali masuk tahanan. Pasalnya, ia lagi-lagi ketahuan memiliki sabu-sabu.
Tim Jaguar Polsek Kongbeng sebenarnya sudah memantau gerak-gerik tersangka sekitar 3 bulan terakhir. TA (43) pun diringkus, Senin (25/01), sekira pukul 17.30 Wita.
“Tersangka baru bebas Agustus tahun lalu, dengan kasus yang sama,” jelas Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha melalui Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi Khasram.
Tersangka yang kepergok di kawasan Desa Makmur Jaya itu, sempat ingin mengelabui polisi. Sabu seberat 0,57 gram miliknya dibuang ke semak-semak. Tak lengah, Tim Jaguar berhasil menemukan barang bukti.
Bukan hanya sabu, adapula alat hisap sabu, sendok takar, timbangan digital, serta beberapa lembar plastik klip. “Kami geledah tapi tidak ada barang bukti. Tersangka kemudian menunjukan dimana barang bukti itu dibuangnya,” tutur Andi.
Alasan tersangka membuang sabu tersebut, lantaran ia sudah curiga atas penggerebekan yang dilakukan polisi. Namun, usahanya itu tak membuahkan hasil. (*/Jani Asriadi)
Tidak ada komentar