Disuruh Hafal Pancasila, Pelanggar Protokol Covid-19 di Bontang Disanksi

Aparat gabungan melakukan Operasi Yustisi di Mall Ramayana. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG – Seorang warga di Bontang diganjar sanksi menghafal pancasila. Pasalnya, melalui Operasi Yustisi kedapatan tak menggunakan masker.

“Yang melanggar sudah didata dan diberi saksi berupa menghafal pancasila,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoring melalui Kasubbag Humas AKP Suyono, Jumat (08/01).

Operasi Yustisi Kota Bontang terus dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Apalagi terkonfirmasi positif terus meningkat.

Bahkan data Infografis Satgas Covid-19 Kota Bontang hingga 7 Januari 2021, mencapai 1992 orang dan 34 orang meninggal dunia.

Penegakan disiplin protokol kesehatan dengan digelar Operasi Yustisi dan Operasi Aman Nusa II, sebagai salah satu upaya menekan angka corona.

Jumat, 8 Januari 2021 aparat gabungan kembali melakukan Operasi Yustisi. Yakni TNI dan Polri, maupun Satpol PP.

Sasarannya seperti Toko Perdana Elektronik, Toko Nuansa, Mall Ramayana dan lainnya. Aparat juga menghimbau pemilik usaha untuk penerapan 3M bagi Karyawan serta pengunjung.

Suyono menambahkan, kegiatan serupa juga dilakukan Polsek Muara Badak dan Polsek Marangkayu. (redaksi)