Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Foto (Nur/Memonesia)BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 dan 27 Tahun 2002 terkait Tempat Hiburan Malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol masih cukup efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya wacana legalisasi THM dan revisi perda miras yang diusulkan sejumlah pelaku usaha hiburan malam di Bontang.
Menurut Andi Faiz, aturan yang berlaku saat ini dinilai masih mampu memberikan perlindungan, terutama bagi generasi muda dan masyarakat secara umum.
“Perda yang ada sekarang ini saya kira sudah cukup memproteksi anak-anak kita, memproteksi masyarakat, dan mengurangi konflik sosial,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ia menilai, pembahasan terkait legalisasi miras tidak bisa hanya berorientasi pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial jangka panjang.
“Kita bicara hari ini tidak hanya soal PAD. Tapi bagaimana generasi kita bisa menjadi generasi tangguh untuk masa depan,” tegasnya.
Andi Faiz juga mengingatkan bahwa proses legalisasi maupun revisi aturan bukan perkara mudah. Menurutnya, banyak regulasi lain yang ikut terdampak apabila perda tersebut diubah, termasuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Prosesnya panjang sekali, karena aturan yang diminta untuk dilegalkan itu kan banyak yang harus diubah dulu. RTRW harus diubah, kemudian perdanya juga harus diubah,” katanya.
Meski membuka kemungkinan revisi perda di masa mendatang, ia meminta pemerintah tetap berhati-hati agar perubahan aturan tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.
“Jangan sampai kita cuma mengubah aturan, tapi dampak negatifnya lebih besar daripada manfaatnya untuk pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.
Ia menambahkan, apabila revisi perda benar-benar dilakukan, maka proses pembahasannya harus melibatkan masyarakat luas melalui konsultasi publik dan uji publik.
Tidak ada komentar