Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Foto (Nur/Memonesia)BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026).
Dari enam usulan tersebut, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 dan aturan penanaman modal menjadi sorotan utama karena dinilai akan menentukan arah pembangunan dan investasi Bontang ke depan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan seluruh raperda yang diajukan merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 untuk menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.
“Semoga raperda ini bisa menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Salah satu raperda yang diajukan yakni revisi RTRW Kota Bontang Tahun 2026–2045. Aturan ini disiapkan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan, investasi, hingga dinamika tata ruang wilayah di masa mendatang.
Selain itu, Pemkot juga mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui penyederhanaan perizinan dan kepastian hukum bagi investor.
Tak hanya itu, Pemkot turut mengajukan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Perda Nomor 7 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Aturan baru tersebut mencakup pengelolaan transportasi, parkir, terminal, hingga sistem transportasi cerdas di Kota Bontang.
Kemudian, ada pula perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Penyesuaian dilakukan mengikuti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, khususnya terkait pemanfaatan aset daerah, penghapusan inventaris, hingga sanksi pidana.
Pemkot juga mengusulkan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Tahun 2021.
“Penyertaan modal direncanakan berupa jaringan pipa gas senilai Rp12,714 miliar,” jelas Neni.
Selain itu, raperda lain yang turut diajukan yakni pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-ASN di sekolah negeri.
Aturan tersebut akan menggantikan perda lama yang berlaku sejak 2015, sekaligus menyesuaikan perkembangan sistem pendidikan saat ini.
Tidak ada komentar