Penata Perizinan Ahli Muda Kesejahteraan dan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah. (Memonesia/Lia)BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali menegaskan komitmennya menjaga kualitas lingkungan lewat kepatuhan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Instrumen ini diwajibkan bagi pelaku usaha kecil yang memiliki potensi dampak lingkungan berskala ringan.
Kepala Seksi Pengendalian Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyebut SPPL menjadi bukti kesanggupan pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan ekosistem di sekitar kegiatan mereka.
“SPPL wajib bagi usaha kecil yang berdampak ringan terhadap lingkungan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bontang kini mempermudah pengurusan SPPL lewat layanan digital. Sistem daring ini memungkinkan pelaku usaha mengisi formulir, mengunggah dokumen pendukung, dan memproses pengajuan tanpa harus hadir ke kantor.
“Cukup isi formulir dan lampirkan dokumen lingkungan sederhana, semuanya bisa dilakukan secara daring,” jelasnya.
Sofyansyah menegaskan bahwa SPPL bukan hanya persyaratan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap masyarakat. Dokumen ini diharapkan mendorong kesadaran akan potensi dampak dari aktivitas usaha.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata menjaga keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi regulasi izin lingkungan guna mencegah risiko pencemaran yang merugikan warga sekitar. Lewat skema pelayanan yang cepat, mudah dipahami, dan transparan, DPMPTSP Bontang menargetkan kepatuhan pelaku usaha dapat terus meningkat dan berdampak pada iklim investasi yang lebih sehat.
“Bontang selalu terbuka bagi investasi yang berwawasan lingkungan,” tutupnya.
Tidak ada komentar