Pemekaran 7 Desa di Kukar Masuki Tahap Final, Dipastikan Tak Ganggu Wilayah IKN

Admin
19 Jun 2025 14:52
Tenggarong 0
2 menit membaca

TENGGARONG – Proses pemekaran 7 desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap akhir pembahasan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menegaskan seluruh tahapan berjalan lancar dan dipastikan tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025), usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terkait usulan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa baru.

“Tujuh desa ini lahir dari aspirasi masyarakat dan dibentuk melalui Peraturan Bupati sebagai desa persiapan. Prosesnya melibatkan partisipasi aktif warga,” ujar Sunggono.

Menurutnya, penetapan batas wilayah telah diselesaikan oleh masing-masing desa persiapan bersama desa induk dan tetangga. Identitas serta kearifan lokal juga tetap dijaga agar tidak tergerus saat status desa menjadi definitif.

“Desa-desa ini juga dipastikan tidak berada di kawasan pengaruh IKN. Prosesnya akan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPRD,” tambahnya.

Pemekaran ini diharapkan memperpendek jarak pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tujuh desa yang segera didefinitifkan antara lain:

  • Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)

  • Desa Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu)

  • Desa Tanjung Barukang (Anggana)

  • Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan)

  • Desa Badak Makmur (Muara Badak)

  • Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)

Sebelumnya, raperda pemekaran ini sempat tertunda karena baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024. Namun kini kembali diusulkan dalam Prolegda 2025 dan ditargetkan rampung tahun ini. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x