KUTAI TIMUR – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Karhutla, dianggap penting untuk dijadikan sebuah payung hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi.
Menurutnya, sebuah daerah seperti Kutim yang memiliki lahan dan hutan cukup luas, tentu perlu diantisipasi segala kemungkinan bencana. Kebakaran lahan maupun hutan menjadi momok masyarakat dalam kelangsungan dan aktivitasnya setiap hari.
“Sudah saatnya aturan tersebut dibentuk menjadi sebuah raperda dan bisa menjawab keresahan masyarakat. Mengingat akhir-akhir ini Kutim memang sering dilanda kebakaran lahan,” kata Jimmi kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, lanjut dia, penanggulangan bahaya kebakaran masih kurang dan tidak efektif. Meski secara teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim, telah melakukan berbagai upaya dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi keterlibatan seluruh seluruh stakeholder dan masyarakat juga sangat diperlukan.
“Diharapkan bisa efektif dalam pelaksanaanya. Bisa juga masyarakat yang terdampak mendapat kompensasi atau uang ganti rugi untuk menjalani keberlangsungan hidup di tengah-tengah musibah,” jelasnya.
Jimmi juga menjelaskan, sejauh ini keterbatasan armada pemadam kebakaran juga masih minim. “Karena wilayah Kutim sangat luas. Belum lagi aksesnya sulit dilewati, jadi tentu menjadi sebuah hambatan dalam penanggulangan bencana,” imbuhnya.
Dirinya berkomitmen untuk terus memperjuangkan kelengkapan maupun peralatan yang menjadi kebutuhan penanggulangan bencana di wilayah Kutai Timur. Dirinya juga mendorong agar pemerintah tidak tutup mata demi kepentingan masyarakat. (*)