BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang setiap hari rutin melakukan kegiatan monitoring atau penertiban kepada pelanggar peraturan daerah di Kota Bontang. Sebelum menuju lokasi tepatnya di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Satpol PP melakukan apel terlebih dahulu.
“Tim kami turunkan 7-8 orang untuk melakukan monitoring dilapangan,” ujar Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (22/8/2022).
Baca Juga : Tegakkan Perda dengan Santun
Kata dia, setiba di pasar Tamrin personil memberi himbauan kepada seluruh pedagang disepanjang jalan Ir. H. Juanda agar tidak meletakkan barang dagangannya di badan jalan.
“Setelah memberi himbauan, personil akan berjaga disana hingga jam 10 pagi kemudian bergeser kewilayah Kecamatan Bontang Selatan,”ungkapnya.
Lanjut dia, personil menyusuri sepanjang jalan Habibon dan mendapati pedagang meletakkan barang dagangannya dibahu jalan. “Pedagang itu kami berikan teguran tertulis,”terangnya.
Kemudian, pihaknya kembali memberikan teguran tertulis kepada pedagang yang meletakkan banner dagangannya di badan jalan di wilayah Kelurahan Tanjung Laut. “Kami menyusuri juga Jalan Jendral Sudirman dan melihat banner dagangan warga dibadan jalan,”sebutnya.
Setelah melintasi Jalan WR. Supratman personil Satpol PP, kembali mendapati banner dagangan warga yang masih dipajang dibadan jalan. “Kami hanya memberi himbauan kepada pemilik banner dagangannya agar tidak meletakkan di badan jalan,”terangnya.
Baca Juga : Ahmad Yani; Satpol PP Tertibkan PKL dengan Pendekatan Kultural
Ahmad Yani Menambahkan, Setelah memberi himbauan kepada pelangar perda, Satpol PP melakukan rapat evaluasi kegiatan Monitoring atau penertiban pasar tamrin dan patroli wilayah.
“Setelah melakukan monitoring kami selalu melakukan rapat evaluasi,”tutupnya. (adv/kominfo/hr)