Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba eks Direktur Persiba mengalami 3 kali penundaan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (ist)BALIKPAPAN – Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Catur Adi Prianto kembali tersendat. Agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan Senin (17/11/2025) di Pengadilan Negeri Balikpapan kembali ditunda, menjadikannya penundaan ketiga sejak agenda ini mulai dijadwalkan.
Catur sudah lebih dulu masuk ke ruang sidang sebelum akhirnya digiring kembali ke tahanan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto yang didampingi dua hakim anggota. Majelis sempat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, namun Eka Rahayu—jaksa yang hadir—menyatakan pihaknya masih belum siap.
“Izin Yang Mulia, pembacaan tuntutan kami tunda kembali pada Rabu, 19 November 2025,” kata Eka.
Ia menjelaskan, alasan penundaan masih sama: Kejaksaan Negeri Balikpapan belum menerima berkas rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung. Majelis hakim menanggapi dengan nada mengingatkan.
“Apakah sidang pembacaan tuntutan sudah pasti Rabu mendatang? Jangan seperti sebelumnya,” tegas Hakim Ari.
“Iya, pasti, Yang Mulia,” jawab Eka.
Sidang pun ditunda hingga Rabu (19/11/2025). Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Agus Amri, menyampaikan keberatan atas molornya agenda tuntutan. Ia menilai tiga kali penundaan merupakan bentuk ketidaksiapan yang merugikan pihaknya.
“Harusnya pembacaan tuntutan sudah disampaikan sejak sidang sebelumnya. Tapi sampai sekarang sudah tiga kali ditunda. Tentu kami keberatan,” ujarnya.
Agus menilai penyusunan tuntutan seharusnya dilakukan jaksa yang mengikuti langsung fakta persidangan, bukan oleh pihak Kejagung yang tidak hadir di ruang sidang.
“Kenapa yang menuntut malah orang di belakang persidangan sana di Kejaksaan Agung? Mereka tidak tahu fakta persidangan,” tegasnya.
Ia bahkan menyinggung mekanisme internal kejaksaan yang menurutnya menyerupai struktur komando.
“Kejaksaan ini sudah kayak organisasi militer, padahal jelas institusi sipil,” ucapnya.
Menurut Agus, ketergantungan pada rentut dari pusat membuat jaksa kehilangan independensi.
“Tahu apa mereka yang dibelakang meja sana? Tiba-tiba kasih tuntutan sekian. Emangnya tahu fakta persidangannya seperti apa?” ujarnya.
Agus menyoroti dampak langsung penundaan terhadap upaya pembelaan. “Bagaimana kami bisa merespons tuntutan kalau tuntutannya saja belum disampaikan?” katanya.
Ia menegaskan waktu pihaknya menyusun pleidoi menjadi sangat terbatas karena jadwal sidang hampir habis.
“Ini jelas merugikan kami,” tambahnya.
Agus menutup dengan menekankan pentingnya independensi jaksa dalam menentukan tuntutan berdasarkan fakta di ruang sidang, bukan arahan dari pusat.
Tidak ada komentar