KALTIM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan mantan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) berinisial AH dan Dirut Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Penahanan kedua tersangka menyangkut dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sebesar Rp 25 miliar.
Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari membeberkan awal mula kasus terjadi pada kurun waktu 2014 – 2015, PT MMPKT mengeluarkan uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi yang dilakukan tanpa melalui tahap kajian study kelayakan (FS) dan rencana Rencana Arus Kas Proyek (RAKP).
“Uang yang diserahkan tersebut diketahui berasal dari dana penyertaan modal Pemda Provinsi Kaltim kepada PT MMPKT,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya.
Rencananya, lanjut Amiek menerangkan, dana penyertaan modal tersebut akan dipergunakan untuk investasi dibidang main power supply, pembiayaan kawasan bisnis park, pembangunan workshop dan SPBU 3M Park Loa Janan.
Dalam kasus ini penyidik menyita 2 buah dokumen sebagai alat bukti pada persidangan terhadap barang tidak bergerak yakni 2 bidang tanah yang berlokasi di Samarinda dan Balikpapan. Amiek menuturkan, perbuatan kedua tersangka HA dan LH melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Keduanya kini tengah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda dengan alasan subjektif. (red)