Edarkan Kosmetik tak Berizin, Perempaun Asal Bontang Terancam 15 Tahun Penjara

KALTIM – Seorang perempuan asal Kota Bontang, Kalimantan Timur berinsial ID (30) berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kaltim. Perempuan tersebut diduga hendak mengedarkan ratusan paket kosmetik yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di BPOM.

Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menerangkan pihak kepolisian mengamankan perempuan tersebut di lokasi Pelabuhan di Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (7/5/2023).

Lanjut Donny  menerangkan, temuan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang tengah sandar di Pelabuhan Kota Samarinda.

Adapun dari temuan itu, di antaranya ada sebanyak 5 kardus berisi:

– 499 paket kosmetik merk NRL;

– 100 buah merk Rclinic;

– 10 buah lulur magic;

– 20 buah Fass Glow;

– 75 buah pelangsing;

– 25 buah kosmetik tanpa nama;

– dan 1.200 buah kosmetik merk Dubai Super.

“Dipastikan untuk paket kosmetik tersebut tidak memilik izin edar dan juga standar mutu,” beber Donny.

Menurut pengakuan tersangka, dikatakan Donny, paket kosmetik ini milik 3 orang termasuk dirinya yang dipesan secara online dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari keterangan ID, Donny menyebut pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1.200 buah kosmetik bermerk Dubai Super.

“Inisialnya EL yang berdomisili di Kalsel dan supplier barang di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” tegas Donny. (*)