BONTANG – Gelar patroli rutin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang pantau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan Badan Jalan sebagai tempat jualan.
Kegiatan itu merupakan implementasi penerapan peratutan daerah (perda) No. 03 Tahun 2020, tentang Katertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
“Kalau jalan itu perutukannya untuk lalu lintas, sementara trotoar untuk pejalan kaki. Tentunya demi kenyamanan bersama jangan sampai berjualan ditempat tersebut,” jelas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bontang, Muhammad Natsir kepada Memonesia.com, Kamis (2/6).
Baca Juga : Ahmad Yani; Satpol PP Tertibkan PKL dengan Pendekatan Kultural
Patroli kali ini kata Natsir, Satpol PP Bontang menyisir sepanjang Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan KS. Tubun. Selain itu patroli juga menyasar wilayah Pasar Tamrin dan menyisir pedagang di sepanjang Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan.
“Setiap hari kami patroli dan hari ini kami turunkan 8 personil untuk kelapangan,”ujarnya Natsir.
Natsir menjelaskan, setiap pedagang yang berjualan diatas trotoar dan badan jalan pihaknya akan melakukan penindakan. Sebab telah melanggar Perda No.3 Tahun 2020.
“Setiap pedang yang kita temui diberikan himbauan bahwa tidak boleh berjualan diatas trotoar. Kadan mereka bilang ini sekarang mau dagangannya mau dimundurin. Anggota yang turun sekalian bantu angkat barang para pedagang,”katanya.
Baca Juga : Siap-siap! Baliho Tak Berizin di Bontang Akan Dicopot Satpol PP
Natsir mengungkapkan, saat ini penidakan tidak dikedepankan, sesuai intruksi Kepala Satuan (Satpol) kita lebih mengedapankan kemanusiaan.
“Lagi rame juga dikota lain terkait arogansi Satpol PP, Kita tidak mau seperti itu,”ungkapnya.
Ia pun berharap, para pedagang lebih tertib ketika berdagang dan tidak berada diatas trotoar dan badan jalan sebab semuanya telah diatur oleh Pemerintah, guna keindahan dan kenyamanan bersama. (adv/kominfo/hr)