Siap-siap! Baliho Tak Berizin di Bontang Akan Dicopot Satpol PP

BONTANG – Upaya penertiban baliho di Kota Bontang terus digiatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang. Lewat patroli rutin setiap hari, baliho atau banner yang tidak memiliki izin dan habis masa berlakunya akan dicopot.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani, setiap hari mulai 07.00 – 10.00 Wita, ia menugaskan para anggotanya menelusuri seluruh wilayah Kota Bontang untuk menindak baliho atau benner yang melanggar aturan.

“Masa ijinnya berakhir akan kita copot, walaupun hari ini misalnya ijinnya berakhir kita langsung copot,” ujarnya kepada Memonesia.com saat ditemui diruang kerjanya, (30/5).

Tim Satpol saat melakukan penindakan Baliho yang melanggar aturan, area pagar Lapangan Bessai Berinta di Jalan KS Tubun. (Dok. Satpol PP)

Tidak hanya masalah izin saja, sambung dia, baliho atau banner yang melanggar ketentuan lokasi pemasangan juga akan dilakukan pencopotan. Sebab, sangat menggangu ketertiban umum karena pemasangan dilakukan disembarang tempat, sampai ke pohon-pohon.

Baca Juga : Satpol PP Bontang Rutin Gelar Patroli Penegakan Perda

Pencopotan baliho tidak dilakukan tanpa prosedur, Yani mewajibkan anggotanya untuk mendokumentasikan dan membuat berita acara sebelum pencopotan dilakukan. Sehingga pihaknya memiliki data-data pelanggaran yang terjadi.

“Kalau ada yang tanya kenapa kok dicopot, kita tunjukan dokumentasi dan berita acaranya, agar paham pelanggarannya dimana,” tandasnya.

Terkait baliho mana yang akan ditindak dan tidak, Yani mengaku sudah mendapat data keseluruhan baliho melalui PTSP Bontang. Sebab, kepengurusan perizinan pemasangan baliho lewat OPD tersebut.

“Sekarang PTSP langsung mengirimkan datanya kesaya setiap ada ijin pemasangan baliho,” ungkapnya.

Baca Juga : Kasatpol PP Bontang ; Pendekatan Dialog Efektif Urai Persoalan Pedagang Bandel

Saat ditanya cara membedakan baliho yang memiliki izin atau tidak, ia menjelaskan, dapat dilihat dari sticker label perizinan yang ditandatangani pejabat yang berwenang. “Artinya kalau tidak ada stickernya, tidak memiliki izin. Akan kami tindak,” jelasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, pemasangan baliho, banner, spanduk dan semacamnya harus dilakukan dengan mengurus perizinan terlebih dahulu. Selain retribusi juga agar tidak kumuh dan terpasang disembarang tempat, sesuai perda yang mengatur tentang K3 (Kebersiahan, Ketertiban dan Keindahan). (*) (adv/kominfo/Hr)

Tonton video menarik berikut ini: