Residivis Diringkus, Terancam 6 Tahun Penjara

DIRINGKUS: Seorang warga Loktuan diringkus jajaran Polres Bontang lantaran melakukan pencurian di sejumlah lokasi (Humas Polres Bontang untuk Memonesia)

BONTANG- Berakhir sudah, SD alias Pogo (32) diringkus Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang, usai melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi. Bahkan pelaku diketahui merupakan residivis dari berbagai kasus.

Pria yang merupakan warga Loktuan itu diamankan di kawasan Kutai Kartanegara (Kukar), Jalan Gunung Meratus (Perumahan Sopir), Kelurahan Melayu, Tenggarong, sekira pukul 07.00 Wita, Selasa (10/12).

“Untuk sementara baru dua TKP yang diketahui. Masih kami kembangkan untuk lokasi lainnya,” terang Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas Iptu Suyono.

Ia membeberkan TKP pencurian yang dilakukan pelaku. yakni di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Kapal Feri. Kedua lokasi tersebut berada di Kelurahan Loktuan. Lokasi pertama Pogo berhasil mencuri sebuah MP3 dan gerinda.

Sementara TKP kedua pelaku mencuri sebuah handphone, dompet yang berisi identitas korban, serta satu unit sepeda motor. Semua barang bukti ini turut diamankan polisi saat penangkapan.

“Pelaku terancam pasal 362 jo pasal 65 KUHPidana tentang Pencurian yang berlanjut atau dilakukan lebih dari satu kali. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” imbuh pria berpangkat dua balok itu. (sr/vs)