Penyusunan Tata Tertib DPRD Kota Bontang Periode 2024-2029 Capai 80 Persen

Redaksi
26 Sep 2024 14:22
2 minutes reading

BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang masa jabatan 2024-2029, Rustam menyebutkan bahwa penyusunan tata tertib pansus hampir rampung.

“Tatib udah mencapai 80 persen pengerjaan, nanti kami akan sampaikan pada rapat paripurna,” ujarnya, Kamis (26/9/2024)

Ia menjelaskan, dalam tata tertib tersebut membahas mengenai acuan dan pedoman selama DPRD menjalani tugas dan tanggung jawabnya.

Baca juga: Bontang Bakal Terapkan ETLE Bulan Depan, Ketua Dewan Berharap Dapat Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Tim Pansus DPRD Kota Bontang menyusun tata tertib sebagai dasar kinerja DPRD, untuk menunaikan tugas sesuai aturan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap seluruh legislatif dapat melaksanakan tugasnya dengan tertib, efektif, dan transparan.

Rustam mengatakan, pihaknya hampir menyelesaikan pengkajian muatan dari pasal-pasal pada tata tertib lama. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa beberapa tatib memang perlu direvisi dari sebelumnya.

“Kan putusan ini hasil dari kesepakatan bersama dan kami sesuaikan pada keadaan sekarang,” jelasnya.

Nantinya, tata tertib yang telah rampung akan dibawa dan disesuaikan dengan Humas Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai penyusun draft pansus, serta Kementrian Hukum dan Ham.

Dirinya berharap, seluruh anggota DPRD Kota Bontang masa jabatan 2024-2025 bisa melaksanakan seluruh tata tertib yang telah dibuat oleh Tim Pansus, sebagai acuan dalam mengemban tugas selama ima tahun ke depan.

Baca juga: Dewan Sebut Kota Bontang Perlu Fasilitas Training Centre dan Training Camp untuk Pengembangan Bakat Anak Muda

Kemudian,  ketika pimpinan definitif sudah terbentuk, DPRD Kota Bontang akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal ini meliputi Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, dan Badan Kehormatan.

“Kalau pengesahan tatib ini tidak perlu menunggu pimpinan definitif jadi bisa langsung disahkan oleh ketua sementara kalau sudah rampung berbeda dengan AKD harus menunggu pimpinan definitif,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *