Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, IdrusBONTANG – Kemudahan berusaha lewat skema Omnibus Law ternyata memberi dampak besar pada pola perizinan waralaba di Kota Bontang. Meski proses pengajuan izin kini lebih sederhana melalui OSS, pemerintah daerah tetap menerapkan pengaturan khusus untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa pengaturan regulasi waralaba bukan berada di DPMPTSP, melainkan di Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan (DKUMPP).
“DPMPTSP hanya menerbitkan izin. Untuk regulasi dan rekomendasi waralabanya itu domainnya DKUMPP,” jelasnya.
Idrus mengungkapkan, aturan perizinan waralaba di Bontang telah mengalami perubahan signifikan dibanding sebelumnya.
“Kalau dulu, perwali yang lama itu diatur per kelurahan dan jarak. Sekarang berbeda, karena wali kota ingin produk lokal semakin maju,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot membatasi jumlah gerai waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamidi agar tidak mendesak pelaku usaha lokal. Langkah ini diputuskan dalam rapat tim terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, dan DKUMPP
“Produk nasional itu kita batasi per kecamatan. Misalnya Kecamatan Utara lima, Selatan lima, Barat juga lima. Jadi kuotanya benar-benar diatur,” katanya.
Sementara itu, produk daerah seperti Era Mart waralaba asal Kalimantan Timur tidak dikenakan pembatasan jumlah gerai.
“Meski dia buka 90 gerai di Bontang tidak masalah. Karena ini produk Kaltim, uangnya berputar di Kaltim. Beda dengan Indomaret atau Alfamart, uangnya lari ke pusat,” tambahnya.
Meski Omnibus Law melalui OSS membuat perizinan menjadi lebih mudah, waralaba tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
“Jadi tidak serta-merta masukkan permohonan di OSS langsung disetujui. Harus ada rekomendasi dari DKUMPP. Tanpa rekomendasi itu, proses di OSS tidak bisa lanjut karena suratnya wajib diunggah,” tegasnya.
Tidak ada komentar