BONTANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR (44) yang bertugas di Kelurahan Guntung, Kota Bontang, resmi ditahan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bontang. Ia diduga menipu dua warga dengan modus menawarkan proyek pengadaan barang fiktif.
Kasus ini berawal saat NR menjanjikan sejumlah proyek kepada dua korban, MBE dan AAJ. Proyek yang ditawarkan antara lain pengadaan seragam MTQ, perlengkapan elektronik seperti laptop dan printer, hingga stimulan untuk posyandu. Kedua korban menyerahkan uang ratusan juta untuk menjalankan proyek tersebut.
Namun belakangan terungkap, semua proyek itu ternyata tidak pernah ada. Saat para korban melakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek-proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) resmi kelurahan.
Kerugian yang dialami korban pun tidak sedikit. MBE mengalami kerugian hingga Rp180 juta, sedangkan AAJ rugi sekitar Rp250 juta. Ironisnya, seluruh dana diberikan langsung kepada NR tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) resmi.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, membenarkan penahanan terhadap NR. “Tersangka diamankan karena ada bukti awal yang cukup terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Uang dari korban ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, dan proyek yang dijanjikan ternyata fiktif,” jelas AKP Hari.
Pihak Polres Bontang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran proyek, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Warga juga diminta berhati-hati terhadap janji pencairan cepat tanpa prosedur yang sah.
Atas perbuatannya, NR dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan kepercayaan untuk keuntungan pribadi.
Tidak ada komentar