BONTANG – Perempuan berinisial RAN (25) asal Kelurahan Loktuan terpaksa harus menjalani bulan puasa di penjara, usai ketahuan mecuri Iphone 13 milik rekan kerjanya.
Wanita yang bekerja sebagai tanaga medis di salah satu rumah sakit di Bontang itu ditangkap pada Sabtu (16/3/2024) pukul 23.30 di rumah sakit tempatnya bekerja.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan awalnya korban tengah mengecas ponselnya yang ia letakkan di atas meja komputer. Namun, setelah bekerja ponsel tersebut sudah tidak ada, akibatnya korban mengalami kerugian Rp13.000.000,
“Usai Hpnya hilang, korban melapor ke Polres Bontang,” tandasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, benar saja ternyata tersangka RAN yang mengambil ponsel tersebut. Tersangka pun juga tidak mengakui ponsel itu bukan miliknya.
“Motif pencuriannya masih diperiksa lebih dalam kepada tersangka,” tutupnya.
No Comments