Korban Buang Air Kecil, Motornya Dibawa Kabur Residivis Curanmor

Istimewa.

KUTAI TIMUR – Tersangka ER (34) terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji penjara. Residivis curanmor ini kembali diamankan Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur.

ER diamankan di Jalan Kilometer 01 Dusun Gunung Karet Kelurahan Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan pada Minggu (21/2/2021).

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat aparat kepolisian menerima laporan dari korban.

Dia menceritakan, waktu itu korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil. Namun sebelumnya korban terlebih dahulu mencari sebuah telepon genggam miliknya namun tidak ditemukan.

Saat menuju ke dapur korban melihat jendela yang sudah dalam keadaan terbuka, mengetahui hal tersebut korban mulai menaruh curiga.
Saat mencoba melihat kondisi diluar rumah ternyata unit sepeda motor juga ikut dibawa maling.

“Motor Satria milik suaminya sudah tidak ada diparkiran,” sebut Abdul, Selasa (23/02). Usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan personel untuk segera melakukan penyelidikan.

Polisi turut mengamanakan sejumlah barang bukti seperti unit kendaraan roda dua merk Suzuki Satria FU, handphone VIVO V15, satu unit mesin kendaraan, dua buah rangka kendaraan, Bodyset Suzuki Satria FU warna Hitam, dua buah Pelang roda kendaraan Suzuki Satria FU, Kenalpot dan satu buah lampu depan dan belakang kendaraan serta dua buah pahat.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Kutim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/Fajri Sunaryo)