Komisi I DPRD Bontang Minta Honorer Lama Diprioritaskan Lewat Jalur Afirmasi

Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrof Dita. Foto (sa/memonesia)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali membuka perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.

Mengenai hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrof Dita menginginkan pemerintah memprioritaskan tenaga kontrak daerah (TKD) yang telah lama mengabdi bertahun-tahun melalui perekrutan jalur afirmasi.

“Saya mau yang non ASN telah mengabdi ini diprioritaskan untuk diangkat,” ujarnya Adrof usai melakukan rapat koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Berhasil Raih WTP Ke-10, DPRD Apresiasi Pencapaian Pemerintah Kota Bontang

Diketahui tahun ini, Pemerintah Kota Bontang membuka sebanyak 171 formasi untuk CPNS dan 283 untuk PPPK.

Selain itu, Adrof  juga meminta kepada BKPSDM agar non ASN yang tidak lulus pada PPPK, diajdikan PPPK paruh waktu. Begitu pula dengan non ASN yang tidak tercatat di database, harus masuk menjadi bagian dari PPPK paruh waktu.

Dirinya menaruh harapan besar, agar pekerja yang telah mengabdi lama, serta pekerja yang memiliki kemampuan yang baik, bisa menjadi bagian dari formasi tersebut.

Kepala BKPSDM Sudi Priyanto pun menanggapi hal tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mendahulukan pekerja yang telah lama mengabdi.

“Kami punya database untuk semua pekerja, termasuk lama waktu yang telah dilalui,” jelasnya.

Baca juga: Dewan Bontang Menyayangkan Pengadaan Seragam Batik SD dan SMP Dikerjakan Penjahit Luar

Pihaknya juga telah mengupayakan agar seluruh non ASN yang tidak lulus PPPK ataupun yang tidak masuk di database, akan menjadi tenaga PPPK paruh waktu.

“Tapi, kami memiliki kendala terkait nilai gaji dan tunjangan untuk PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

Sudi menargetkan, Akhir Desember 2024, pihaknya akan  menyelesaikan dan menetapkan nominal gaji dan tunjangan untuk tenaga PPPK Paruh waktu. Namun, hal ini juga bergantung pada ketetapan pemerintah daerah.