BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, mengekspresikan keprihatinannya terkait dampak limbah dari PT GPK yang diduga mencemari perairan di sekitar pemukiman Loktunggul.
Meski masalah tidak terarsirnya pemukiman pada peta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT GPK telah selesai, kekhawatiran muncul terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah perusahaan tersebut.
Menurut BW, sapaan akrabnya, limbah yang dibuang oleh PT GPK menyebabkan pencemaran laut, mengakibatkan kematian ikan, dan menghambat perkembangbiakan rumput laut di kawasan laut Loktunggul.
“Sebenarnya, kematian ikan dan hambatan perkembangbiakan rumput laut sudah menjadi bukti laut ini tercemar dan pengelolaan limbahnya ada yang salah,” ujarnya.
Dalam upayanya mencari solusi, BW mengusulkan penyelenggaraan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan untuk mengevaluasi pengelolaan limbah. Ia juga berencana untuk mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur dan Ahli Perikanan.
“Kami ingin tahu bagaimana pengawasan yang dilakukan tiap enam bulan sekali oleh pengawas DLH provinsi. Dan kami akan melibatkan ahli yang mengerti tentang perikanan untuk mengevaluasi limbah yang dibuang ke laut,” tambahnya.
BW menuntut ketegasan dari pihak DLH Kalimantan Timur untuk memberikan sanksi jika terbukti PT GPK tidak mengolah limbah dengan semestinya. “Kalau bisa ditutup saja, karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat sekitar yang mencari penghasilan dari laut,” pinta BW. (adv)
Tidak ada komentar