DIGELANDANG: Nekat bermain-main dengan narkotika, pasutri di Kutim harus digelandang ke Makopolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dok. Polres Kutim)
KUTIM- Sepasang suami istri (pasutri) di Kutai Timur, terjerat kasus narkotika. Keduanya diamankan setelah sang suami berinisial Sh kepergok aparat yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan.
Sh ketahuan membuang sesuatu, setelah diperiksa ternyata sabu seberat 0,66 gram. Kejadian yang terjadi 8 Januari 2020 lalu, itu justru turut melibatkan sang istri berinsial Kh.
Pasutri tersebut diketahui warga Jalan Margo Santoso II, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Polisi yang bertugas lantas kembali mencari barang butki lainnya di rumah tersangka.
Di dalam rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan plastik klip yang biasa menjadi kemasan sabu dan timbangan digital mini.
“Tersangka Sh tengah berdiri di tepi jalan kala petugas melintas, dan terlihat membuang sesuatu,” sebut Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana.
Tak menunggu lama, usai sejumlah barang bukti lainnya ditemukan, keduanya langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasutri ini pun dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar.
Belum diketahui secara pasti sejak kapan keduanya menyimpan barang haram tersebut. Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan, polisi pun terus melakukan pengembangan. (Arysad Mustar/Verdian Saputra)