Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto menunjukkan barang bukti sabu. Foto (Han/memonesia)SANGATTA – Wilayah tambang yang selama ini identik dengan produktivitas dan perputaran ekonomi besar di Kutai Timur (Kutim) ternyata tak steril dari narkotika. Dalam dua bulan awal 2026, polisi menyita 537,7 gram sabu—sebagian beredar di lingkungan kerja industri tambang.
Angka itu bukan kecil. Dengan estimasi harga Rp1,5 juta per gram, nilainya menembus Rp806,5 juta. Lebih dari sekadar barang bukti, temuan ini menjadi indikator bahwa kawasan industri strategis pun telah ditembus jaringan narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur mencatat 29 kasus sepanjang 1 Januari hingga 23 Februari 2026, dengan total 34 tersangka diamankan—31 laki-laki dan tiga perempuan.
Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto menyebut, dari jumlah sabu yang disita, sekitar 2.689 jiwa diperkirakan terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
Namun temuan paling mencolok terjadi di area tambang terbesar di Kutim. Tiga tersangka berinisial RA, LA, dan YS ditangkap dengan barang bukti 104,64 gram sabu dalam 34 bungkus. Dua di antaranya diketahui berstatus subkontraktor perusahaan tambang.
Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah mes di Jalan Tongkonan Rannu dan kawasan Jalan Yos Sudarso. Hasil pengembangan mengarah pada dugaan peredaran yang menjangkau area operasional tambang.
“Yang kami amankan terlebih dahulu yakni kurir. Mereka menggunakan sistem jejak—barang ditempatkan di titik tertentu, difoto, lalu dikirim lokasinya ke pemakai,” jelas Erwin.
Modus tempel ini membuat kurir dan pembeli tak pernah bertemu langsung, memutus rantai fisik transaksi sekaligus menyulitkan penelusuran bandar utama.
Selain di kawasan tambang, pengungkapan besar juga terjadi di Muara Wahau. Seorang tersangka berinisial HR ditangkap dengan barang bukti 221,73 gram sabu.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyatakan pihaknya akan memperkuat langkah preemtif dan preventif, termasuk mendorong kolaborasi dengan perusahaan untuk pengawasan internal dan kemungkinan tes narkoba di lingkungan kerja.
Meski demikian, fakta bahwa ratusan gram sabu beredar dalam waktu kurang dari dua bulan—dan menyasar kawasan industri strategis—menunjukkan persoalan ini bukan sekadar kasus sporadis.
Peredaran narkotika di Kutai Timur tampak telah menyusup ke ruang-ruang produktif. Tanpa pengawasan sistematis dari perusahaan, aparat, dan masyarakat, tambang bukan hanya menghasilkan komoditas bernilai tinggi, tetapi juga berisiko menjadi pasar empuk jaringan narkoba.
Tidak ada komentar