Fraksi PPP Minta Pemkab Kutim Intens Bangun Komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat

KUTIM – Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dianggap sebagai hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Ali, yang mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Rapat Paripurna Ke-11. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang diadakan di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim pada Kamis (15/7/2023).

Dalam pidatonya, Muhammad Ali menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat digunakan untuk menganalisis kinerja pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Dia menjelaskan, “Dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita dapat menganalisis kemajuan atau kemunduran dalam pengelolaan keuangan daerah.” ujarnya

Laporan pengelolaan keuangan daerah tersebut bertujuan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan keuangan dan anggaran setiap tahun. Hal ini bertujuan agar pengelolaan pemerintah daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan dapat dikontrol oleh publik.

Muhammad Ali juga menyampaikan beberapa catatan penting dari Fraksi PPP terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan realisasi pendapatan yang telah disampaikan oleh Pemkab Kutim, Fraksi PPP menganggap bahwa secara keseluruhan kerja pemerintah telah dilaksanakan dengan baik.

Namun, Fraksi PPP berharap agar upaya maksimal tetap dilakukan, terutama dalam hal peningkatan realisasi pendapatan daerah yang sah yang mengalami penurunan. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih proaktif dalam membangun komunikasi dengan pihak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna mencari sumber pendapatan daerah yang sah.

Selain itu, Muhammad Ali juga mengingatkan bahwa Bupati harus melengkapi laporan realisasi APBD dengan rincian lengkap, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Terakhir, Fraksi PPP mengharapkan agar Pemkab Kutim melampirkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD sebagai bahan kajian tambahan bagi fraksi-fraksi lainnya