Miris! Empat Kampung Belum Tersentuh Listrik PLN

Admin
15 Sep 2019 16:45
Uncategorized 0 1248
2 minutes reading

BONTANG -Sebanyak empat kampung di Bontang ternyata belum tersambung jaringan listrik PLN. Sejumlah kendala menjadi batu sandung untuk dilakukan mengalirkan seetrum ke rumah-rumah warga. Mulai dari permasalahan akses jalan hingga status lahan.

Berdasarkan data PLN Bontang, kampung yang belum memperoleh penyambungan jaringan listrik, di antaranya kampung Nyerakat Kiri, Loktunggul, Sekambing, dan kampung Rama. Padahal, Kota Taman yang disebut-sebut kota industri ini masih menyisakan warga yang menikmati listrik negara.

Manager Umum PLN Bantang, Alimuddin menyampaikan, pada dasarnya empat kampung itu sudah diusulkan ke PLN Pusat untuk segera mendapatkan jaringan penerangan. Akan tetapi belum masuk dalam skala prioritas. Ditambah jumlah penduduk yang tidak memadai.

Selain itu, kampung Rama dan Sekambing lahannya masih berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Berdasarkan Surat Edaran Setkot Bontang, bahwa di kawasan tersebut dilarang melakukan aktivitas. Sementara, kampung Nyerakat Kiri dan Loktunggul dinilai akses jalan untuk dilakukan penyambungan belum memadai.

“Semuanya sudah diajukan, tapi tahun ini belum ada anggarannya. Kemudian kampung yang status lahannya masih APL, sesuai surat edarat itu, kami tidak bisa melakukan penyambungan,” terangnya.

Diketahui, dari empat kampung tersebut terdapat 57 rumah penduduk yang harus mendapatkan penerangan. Namun hingga kini pemerintah seakan masih menutup mata. Padahal, warga sejatinya mempunyai hak untuk mendapatkan layanan prima dari pemerintah.

Mengenai lahan yang berkenaan dengan status APL tersebut, media ini beberapa kali melakukan konfirmasi ke Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Maksi Dwiyanto, namun teleponnya di luar jangkauan.

Sementara itu, dalam Surat Edaran Sekda Bontang Nomor: 522/1294/DPKPP.03 Tentang Larangan Melakukan Aktivitas di Areal Penggunaan Lain Eks Hutan Lindung dan Eks Hutan Taman Nasional Kutai.

Surat edaran ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 6026/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 Tanggal 7 November 2017 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. (*/Aydan)

Berbagai Sumber

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *