Memonesia.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin melaksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Wasbang) ke-6 kepada warga di Daerah Pemilihan (Dapil) untuk wilayah I Kota Samarinda.
Tujuannya, meningkatkan pemahaman warga Samarinda terhadap wawasan kebangsaan dan memperkuat kesadaran akan pentingnya persatuan serta kesatuan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dikatakan politikus PKB ini, Sosialisasi Wasbang merupakan kegiatan rutin DPRD Provinsi Kaltim yang sudah dijadwalkan rutin dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) setiap bulannya.
“Sosialisasi ini sudah diatur berdasarkan agenda Banmus dan memang wajib untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya, di Jalan Elang, Kota Samarinda.
Dalam peraturan saat sosialisasi wawasan kebangsaan ini, ia menegaskan bahwa tidak boleh membawa nama partai atau memulai kampanye, dengan tujuan menjaga agar tidak melanggar aturan yang dapat menyebabkan teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sebenarnya tidak boleh seorang anggota dewan membawa nama partai, apalagi start kampanye saat melangsungkan kegiatan kedewanan, karena kita menjaga agar jangan sampai ditegur Bawaslu,” jelasnya pada Rabu (22/11/2023).
Anggota DPRD diingatkan pria kelahiran Banti tahun 1959 ini, untuk dapat memberikan contoh yang baik, dengan larangan tegas terkait memulai kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
“Kan seorang anggota dewan harusnya benar-benar memahami aturan tersebut. Dan, berusaha memberikan contoh yang baik pada masyarakat,” terangnya.
Peringatan ini terutama yang terkait dengan kegiatan rutin kedewanan seperti sosialisasi wawasan kebangsaan, sosialisasi peraturan daerah, maupun reses. Namun, apabila ada yang kedapatan melanggar, itu akan dianggap sebagai tindakan individual.
“Seluruh anggota dewan tidak diperbolehkan start kampanye duluan dan memanfaatkan kegiatan rutin kedewanan, kalau ada yang melakukan itu kembali ke individual saja,” paparnya.
Jahidin menyarankan agar anggota DPRD membuat kegiatan tersendiri apabila ingin melakukan aktivitas kampanye, sehingga dapat menjaga netralitas serta keberlanjutan kegiatan rutin yang memiliki tujuan edukatif dan sosialisasi bagi masyarakat.
“Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan DPRD Kaltim dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun kesadaran warga terhadap wawasan kebangsaan dan peraturan daerah,” tegasnya. (adv)