IRT Dijemput Batman, Gegara Belanja Rp 5 Juta Uang Palsu di Facebook

Admin
27 Jan 2021 14:54
Berita Hukrim 0 1317
2 minutes reading

SA bahkan sudah membelanjakan beberapa uang palsu tersebut. Beruntung polisi cepat mengendus aksi jahatnya itu. (Dok. Polsek Balikpapan Utara)

BALIKPAPAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Balikpapan, inisial SA (44), membeli 5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta di media sosial. Uang haram itu lantas ia belanjakan dan dijual lagi. Beruntung, polisi berhasil mengedus dan mengentikan aktivitas jahat ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Agus Arif Wijayanto mengatakan, kasus ini terungkap ketika SA membelanjakan upal pecahan Rp 100 ribu di Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat, 16 Januari lalu.

Salah seorang pedagang yang menerima upal dari SA lantas melaporkan kejadian ini kepada Polsek Balikpapan Utara. Mendapat laporan tersebut, pada hari yang sama Tim Batman dari Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Utara langsung menciduk SA.

“Uang palsu ini dibelanjakan oleh pelaku untuk membeli lauk-pauk sebesar 300 ribu. Dan dari pembelian tersebut, pelaku menerima kembalian uang asli sebesar Rp159 ribu,” kata Agus didampingi Kepala Polsek Balikpapan Utara, Komisaris Polisi Danang Aris Susanto, Rabu (26/1).

Barang bukti yang disita polisi. (Dok. Polsek Balikpapan Utara)

Setelah ditangkap, SA dikeler petugas ke Markas Polsek Balikpapan Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, SA mendapatkan upal tersebut dari seseorang bernama Andri yang mengaku tinggal di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. SA mengenal Andri lewat Facebook pada 10 Desember 2020.

Dari media sosial itu juga, Andri menawarkan upal kepada SA. Untuk 5 juta upal pecahan 100 ribu, Andri membandrol Rp1 juta. SA pun tertarik. Dia lantas mengirimkan Rp1 juta kepada Andri untuk mendapatkan upal tersebut.

Pada Jumat, 15 Januari, upal pecahan 100 ribu sebanyak 50 lembar tiba di tangan SA via jasa ekspedisi. Pada hari itu juga SA membelanjakan uang tersebut. Namun, selain belanja, SA juga menjual upal tersebut kepada dua rekannya di luar Balikpapan.

“Tapi untuk temannya yang dua ini, tersangka belum menerima uang imbalan karena mungkin kiriman belum tiba,” ungkap Agus.

Akibat perbuatannya itu kini SA meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Balikpapan Utara. Dia disangka Pasal 245 KUHPidana. Ancaman hukumannya tak main-main, sekitar 15 tahun penjara. (Adit)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *