Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus.BONTANG – Masyarakat kini tak lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti dulu. Sistem perizinan itu resmi digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Perubahan ini membawa dampak besar dalam mekanisme perizinan bangunan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bontang.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa peralihan dari IMB ke PBG bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga transformasi sistem layanan.
“Kalau dulu masyarakat mengurus IMB secara manual ke pemerintah daerah, sekarang seluruh prosesnya sudah terintegrasi melalui aplikasi milik Kementerian PUPR,” ujar Idrus saat ditemui di Kantor DPMPTSP Bontang, Kamis (30/11/2025).
Meski mekanismenya berubah, fungsi utama PBG tetap sama dengan IMB — sebagai dasar hukum untuk mendirikan atau mengubah bangunan. Bedanya, PBG dirancang lebih modern, transparan, dan efisien karena semua tahapan pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan dilakukan secara online.
Selain mempermudah pemohon, sistem baru ini juga membuat pemerintah daerah lebih mudah memantau kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang, aspek keselamatan, dan standar teknis lainnya.
“Transformasi ini diharapkan bisa memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
DPMPTSP Bontang kini gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan agar warga memahami cara kerja sistem baru tersebut. Idrus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan mekanisme perizinan berbasis digital ini agar proses pembangunan tidak terhambat.
Tidak ada komentar