BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, dalam menanggapi penghantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Sabtu (3/8/2024).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Maming mengatakan, fraksinya memiliki tiga masukan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang atas Nota Keuangan, yang telah direncanakan untuk pendapatan daerah di anggaran perubahan sebesar Rp 2,7 Triliun.
Baca juga: DPRD Bontang Bahas Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 di Rapat Paripurna ke-15
Hal ini sesuai dengan mekanisme penyusunan dan perubahan APBD hendaknya dilaksanakan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terkahir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
“Nantinya program pemerintah dapat terealisasi secara maksimal, tak lupa juga pelayanan terhadap masyarakat dapat dilakukan optimal,” ujar Politikus PDIP itu.
Selanjutnya, pihaknya meminta kepada pemerintah agar dalam penyusunan anggaran perubahan ini, sejalan dengan APBD murni. Ia mengimbau, agar kedepannya tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi.
Baca juga: BW Klaim Satpol PP Bontang Tak Pernah Tertibkan THM
Diakhir, dirinya mengatakan, pihaknya menginginkan agar pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan, sebab perlu upaya untuk menangani peningkatan pengangguran di Kota Bontang.
“Semoga apa yang disampaikan, bisa menjadi bahan masukan dan penyempuraan dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya.
No Comments